DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................. 4
1.
Latar Belakang........................................................................................................... 4
2.
Rumusan Masalah...................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN.............................................................................................. 7
A.
Pentingnya Etika dalam berbisnis.............................................................................. 5
1.
Pengendalian diri................................................................................................. 5
2.
Pengembangan Tanggung Jawab Sosial.............................................................. 6
B.
Model Etika Dalam Bisnis......................................................................................... 6
C.
Sumber Nilai-nilai...................................................................................................... 7
D.
Faktor-Faktor Yang Mendorong Etika Dalam Perusahaan....................................... 8
E.
Isu Pelanggaran Etika Di Indonesia.......................................................................... 8
BAB III PENUTUP...................................................................................................... 11
A.
Kesimpulan................................................................................................................ 11
B.
Saran.......................................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Perilaku yang baik, juga dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral.
Bisnis juga terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum, banyak masalah
timbul dalam hubungan dengan bisnis, baik pada taraf nasional maupun taraf
internasional. Walaupun terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma
etika, namun dua macam hal itu tidak sama. Ketinggalan hukum, dibandingkan
dengan etika, tidak terbatas pada masalah-masalah baru, misalnya, disebabkan
perkembangan teknologi.
Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika bisnis merupakan hal yang biasa dan
wajar pada masa kini. Secara tidak
sadar, kita sebenarnya menyaksikan banyak pelanggaran etika bisnis dalam
kegiatan berbisnis di Indonesia. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran
etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung
jawab di Indonesia. Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang
tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk
menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis
untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa
pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan
alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan
berbagai cara.
B. Rumusan Masalah
1. Mengapa
Etika Bisnis penting?
2. Apa saja Model, Sumber dan Factor yang mempengaruhi Etika Bisnis?
3. Sebutkan contoh kasus pelanggaran etika dalam berbisnis?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENTINGNYA
ETIKA DALAM BERBISNIS
Secara sederhana yang dimaksud
dengan Etika Bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri
dan juga masyarakat. Semuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis
secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada
kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika Bisnis juga merupakan studi yang
dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada
standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku
bisnis. Etika Bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu
diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern
untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada
orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Etika Bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi
pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan
mengoperasikan bisnis yang etik. Paradigma etika dan bisnis adalah dunia yang
berbeda sudah saatnya dirubah menjadi paradigma etika terkait dengan bisnis
atau mensinergikan antara etika dengan laba. Justru di era kompetisi yang ketat
ini, reputasi perusahaan yang baik yang dilandasi oleh etika bisnis merupakan
sebuah competitive advantage yang sulit ditiru. Oleh karena itu, perilaku etik
penting diperlukan untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis. Di
dalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan
tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau
sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah
menjadi binatang ekonomi.
Dalam menciptakan etika bisnis, perlu memperhatikan beberapa
hal sebagai berikut:
1.
Pengendalian Diri
Pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka
masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk
apapun dengan jalan main curang atau memakan pihak lain dengan menggunakan
keuntungan tersebut.
2. Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social
Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi.
Mengapa Etika Bisnis Diperlukan ?
1. Para Pelaku Bisnis dituntut Profesional.
2. Persaingan semakin tinggi.
3. Kepuasan konsumen faktor utama.
Etika dalam berbisnis sangatlah penting agar mempererat
kerjasama antara satu perusahaan atau lebih, etika tidak hanya untuk antar
perusahaan tetapi juga harus terjalin dengan masyarakat sekitar bisnis yang
sedang di jalani. Menghindari segala bentuk tindak kecurangan jaga akan
meningkatkan keeratan bisnis.
B. MODEL ETIKA DALAM BISNIS
1. Immoral manajemen
tingkatan
terendah dari model manajemen dalam menerapkn prinsip-prinsip etika bisnis.
Manajemen yang memiliki manajemen tipe ini pada umumnya sama sekali tidak
mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik dalam internal
organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas bisnisnya.
2. Amoral Manajemen
Tingkatan kedua dalam aplikasi etika dan moral dalam
manajemen adalah Amoral Manajemen. Berbeda dengan immoral manajemen, manajer
dengan tipe manajemen seperti ini sebenarnya bukan tidak tahu sama sekali yang
disebut dengan etika atau moralitas Ada 2 jenis lain manajemen tipe amoral ini,
yaitu:
3.
Moral
Manajemen
Tingkatan
tertinggi dari penerapan nilai-nilai etika atau moralitas dalam bisnis adalah
moral manajemen. Dalam moral manajemen, nilai-nilai etika dan moralitas
diletakan pada level standar tertinggi dari segala bentuk perilaku dan
aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe ini tidak hanya menerima
dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku, namaun juga telah terbiasa meletakkan
prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya.
C.
SUMBER NILAI-NILAI
ETIKA
Secara garis besar dimanapun kita berada maka kita akan
dihadapkan pada 4 hal yang dipandang sebagai sumber nilai-nilai etika dalam
komunitas, yaitu :
1. Agama
Etika sebagai ajaran baik-buruk, salah-benar,
atau ajaran tentang moral khususnya dalam perilaku dan tindakan-tindakan
ekonomi, bersumber terutama dari ajaran agama. Banyak ajaran dan paham pada masing-masing agama.
Dengan maksud pengertian Agama adalah
sebuah koleksi terorganisir dari kepercayaan, sistem budaya, dan pandangan
dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan/perintah dari kehidupan
2. Filosofi
Ajaran
ini sangat komplek yang menjadi tradisi klasik yang bersumber dari berbagai
pemikiran para fisuf-filsuf saat ini. Ajaran ini terus berkembanga dari tahun
ke tahun
3. Pengalaman Dan Perkembangan Budaya
Setiap
transisi budaya antara satu generasi kegenerasi berikutnya mewujudkan
nilai-nilai,aturan baru serta standar-standar yang kemudian akan diterima dalam
komunitas tersebut selanjutnya akan terwujud dalam perilaku.
4. Hukum
Hukum adalah
perangkat aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka untuk menjamin
kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Hukum menentukan
ekspektasi-ekspektasi etika yang diharapkan dalam komunitas dan mencoba
mengatur serta mendorong para perbaikan-perbaikan masalah-masalah yang
dipandang buruk atau tidak baik dalam komunitas.
D.
FAKTOR-FAKTOR
YANG MENDORONG
ETIKA DALAM PERUSAHAAN
1. Leadership
Kepemimpinan
yang beretika menggabungkan antara pengambilan keputusan yang beretika dan
perilaku yang beretika. Tanggung jawab utama dari seorang pemimpin adalah
membuat keputusan yang beretika dan berperilaku yang beretika pula.
2. Budaya perusahaan
Budaya
perusahaan adalah suatu kumpulan nilai-nilai, norma-norma, ritual dan pola
tingkah laku yang menjadi karakteristik suatu perusahaan. Budaya-budaya
perusahaan inilah yang membantu terbentuknya nilai dan moral ditempat kerja,
juga moral yang dipakai untuk melayani para stakeholdernya
3. Karakter individu
Perjalanan
hidup suatu perusahaan tidak lain adalah karena peran banyak individu dalam
menjalankan fungsi-fungsinya dalam perusahaan tersebut. Perilaku para individu
ini tentu akan sangat mempengaruhi pada tindakan-tindakan mereka ditempat kerja
atau dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
E. ISU PELANGGARAN ETIKA DI INDONESIA
1. PT Metro Batavia (Batavia Air)
PT. Metro Batavia, beroperasi
sebagai Batavia Air, merupakan maskapai penerbangan yang berbasis di Jakarta
dan Surabaya, Indonesia. Sampai dengan 31 Januari 2013, maskapai ini
dioperasikan penerbangan domestik ke sekitar 42 tujuan dan beberapa di dekatnya
tujuan internasional regional, dan Arab Saudi. Basis utamanya adalah Bandar
Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Batavia Air terdaftar dalam kategori
1 di Indonesia Otoritas Penerbangan Sipil Peringkat keselamatan penerbangan.
Pada tanggal 31 Januari 2013, pukul 12:00 waktu setempat, Batavia Air operasi
berhenti setelah Jakarta Regional Central Court diberikan banding kebangkrutan
oleh ILFC, lessor pesawat internasional, mengatakan bahwa maskapai berutang US
$ 4,68 juta di utang, utang yang Batavia Air gagal membayar setelah serangkaian
kesulitan keuangan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit,
dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak
bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Rabu, 30 Januari 2013. Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa
membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari
International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun,
Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang
dilakukan pemerintah.
Gugatan yang diajukan ILFC
bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia
Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan.
Namun akrena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC
mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan
untuk menutup utang. Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon,
ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif,
pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan.
Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya
pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka
ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil “force
majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya
syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat
membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari.
“Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap,”. Batavia Air pasrah dengan kondisi
ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah
modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka
direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.
2. PT
Freeport Indonesia
Ada pernyataan kuat bahwa telah
terjadi distori etika dan pelanggaran kemanusiaan yang hebat di Papua. Martabat
manusia yang seharusnya dijunjung tinggi, peradaban dan kebudayaan sampai mata
rantai penghidupan jelas dilanggar. Itu adalah fakta keteledoran pemerintah
yang sangat berat karena selama ini bersikap underestimate kepada rakyat Papua.
Gagasan yang menyatakan mendapatkan kesejahteraan dengan intensifikasi nyatanya
gagal.
Ironisnya,
dua kali pekerja Freeport melakukan aksi mogok kerja sejak Juli untuk menuntut
hak normatifnya soal diskriminasi gaji, namun dua kali pula harus beradu otot.
Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya
kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk
dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM.
3. Kasus
KPMG-Siddharta & Harsono
September tahun 2001, KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama
ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai
siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus
dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang
tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman
memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu.
Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak
perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan
secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar
modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign
Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di
luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan
distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan
di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Komentar :
Pada kasus tersebut prinsip etika profesi yang
dilanggar adalah tanggung jawab prolesi, dimana seharusnya melakukan
pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiatasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya.
Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu
kepentingan publik, yaitu dengan cara menghormati kepercayaan publik. Kemudian
tetap memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sesuai dengan prinsip
integritas. Seharusnya tidak melanggar juga prinsip obyektivitas yaitu dimana
setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Etika bisnis mengajak para pelaku
bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang baik (etis) agar bisnis itu
pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam
dunia bisnis. Kegiatan bisnis mempunyai implikasi etis, dan oleh karenanya
membawa serta tanggungjawab etis bagi pelakunya
Etika Bisnis adalah seni dan
disiplin dalam menerapkan prinsip-prinsip etika untuk mengkaji dan memecahkan
masalah-masalah moral yang kompleks dalam bisnis.
Etika dalam berbisnis sangatlah penting agar mempererat
kerjasama antara satu perusahaan atau lebih, etika tidak hanya untuk antar
perusahaan tetapi juga harus terjalin dengan masyarakat sekitar bisnis yang
sedang di jalani. Menghindari segala bentuk tindak kecurangan jaga akan
meningkatkan keeratan bisnis.
B.
SARAN
Dalam
menjalankan usaha bisnisnya agar menerapkan suatu etika bisnis untuk mengurangi
resiko kegagalan dan bersaing dalam era globalisasi saat ini, karena etika tersebut sangat penting
bagi kemajuan perusahaan itu sendiri. Tanpa adanya suatu etika dalam bisnis
mungkin perusahaan tidak akan bertahan lama karena akan menghancurkan nama baik
perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, wajib bagi semua perusahaan untuk
menerapkan suatu etika bisnis dalam perusahaannya.
Comments
Post a Comment